Aviation Security (AVSEC)
AVSEC adalah istilah yang merujuk pada petugas keamanan yang bertugas menjaga dan menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan.
Tentang profesi AVSEC yang satu ini, dan banyak orang awam yang beranggapan bahwa Avsec sama halnya dengan hansip, satpam atau security bank lain yang pada umumnya, Sekarang dari situ kita sudah bisa melihat AVSEC (Aviation Security) dengan petugas keamanan lainnya, Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Jadi tidak asal-asalan.
Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (AVSEC) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara. Tapi nggak gampang lho buat dapetin lisensi Avsec itu harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec dulu. Dan yang menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Selain itu tugas AVSEC (Aviation Security) yaitu menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efiensi penerbangan,di seluruh area penerbangan, termasuk juga awak pesawat udara, memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, para penumpang, petugas di darat, masyarakat dan instansi yang ada di bandar udara dari tindakan melawan hukum,dan memenuhi standar peraturan yang ada di penerbangan baik secara internasional maupun nasional, dalam aturan Internasional berpedoman pada ICAO itu singkatan dari International Civil Aviation Organitation, merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional dibawah PBB. ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan Keamanan Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.
Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan yang bertujuan :
- Memberikan Pengetahuan tentang Peraturan-peraturan Keamanan Penerbangan Sipil,
- Pengenalan Bandar Udara (working at the airport) dan Pelayanan Prima,
- Pengenalan Barang Dilarang (Prohibited Item),
- Pengenalan Barang Berbahaya (Dangerous Goods),
- Pengenalan Fasilitas Keamanan Penerbangan,
- Pengenalan Identifikasi Perilaku (Behavior Recognition and Profiling),
- Pengendalian Orang dan Barang,
- Pengawasan Pintu Masuk dan Pemeriksaan Orang,
- Pengawasan Pintu Masuk dan Pemeriksaan Kendaraan,
- Pengendalian Jalan Masuk Ke dan Dari Daerah Keamanan Terbatas Pada Area Penanganan Bagasi Tercatat (Access Control To Security Restricted Areas Where Hold Baggage Is Handled),
- Perlindungan Terhadap Bagasi Tercatat Yang Telah Diperiksa (Protection of Screened Hold Baggage), Rekonsiliasi Penumpang aan Bagasi (Passenger and Baggage Reconciliation),
- Pemeriksaan Penumpang,
- Pemeriksaan Penumpang Khusus (Special Categories of Passengers),
- Pemeriksaan Manual Bagasi/Barang Bawaan,
- Pemeriksaan Kargo dan Pos,
- Penyisiran dan Pengamanan Daerah Steril,
- Patroli dan Penjagaan,
- Pemeriksaan dan Perlindungan Keamanan Pesawat Udara,
- Pemeriksaan Keamanan Katering Pesawat Udara,
- Pencegahan Kebakaran,
- Program Keamanan Bandar Udara dan Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional (National Contingency Programme),
- Aviation English for Aviation Security.
Petugas AVSEC dalam kerjanya di dukung oleh beberapa peralatan kerja dalam melaksanakan tugasnya, yaitu:
- Peralatan pendeteksi Hand Helth Metal Detectordan Walk Through Metal Detector (HTMD dan WTMD)
- Peralatan pendeteksi bahan organik dan non-organik (X-Ray)
- Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif
- Peralatan pendeteksi bahan peledak (Explosive Detector)
- Kendaraan patroli keamanan penerbangan
- Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara
- Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat (Emergency Operation Centre)
- Peralatan pengendalian jalan masuk (Acces Control)
- Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (Perimeter Instruction Detection System)
- Peralatan komunikasi personel keamanan
Untuk menjadi petugas AVSEC tidak hanya mengandalkan otot, seperti petugas keamanan lain nya, tapi dia juga harus mempunyai kompetensi (kecerdasan,skill,attitude dan knowledge) untuk melaksanakan tugasnya, yaitu menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, Jadi tidak mudah untuk menjadi petugas AVSEC, tidak seperti yang kalian bayangkan.
Melalui Pendidikan dan Pelatihan Aviation Security yang diselenggarakan oleh Jogja Flight Indonesia Cab. Makassar yang bertempat Di Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16 Komp. Kima Square Blok A-8 Sulawesi Flight Makassar para lulusan mendapatkan sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Kecakapan Personil (STKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan.
YUUK JOIN DI SULAWESI FLIGHT MAKASSAR
AVIATION IN OUR HAND